Fitur pembayaran Paylater adalah bentuk pemanfaatan teknologi dalam online shoping. Transaksi Paylater ini dilakukan oleh penjual juga pembeli dimana keduanya tidak bertemu langsung untuk system pembayaran berupa cicilan kredit tanpa kredit menggunakan talang dana dari perusahaan tersebut, antusias dari masyarakat dengan adanya fitur pembayaran paylater dapat dibuktikan dengan adanya peningkatan jumlah pengguna paylater tersebut dari waktu ke waktu. Tetapi fitur pembayaran Paylater menerapkan denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran oleh konsumen, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan jual-beli menurut pandangan islam yaitu berkaitan dengan riba karena adanya melebihkan atau mengurangi takaran yang sebenarnya (jumlah sebenarnya) dalam islam jika transaksi jual-beli tersebut terdapat riba maka transaksi jual-beli tersebut haram. Selain itu, fitur ini dapat memberikan sebuah keuntungan dari pengguna dan penundaan pembayaran ini bersifat riba karena salah satu syaratnya berisi ketentuan denda jika melebihi tempo yang telah disepakati sebelumnya. Dalam bertransaksi ekonomi islam hal yang menjadi penting yaitu kejujuran. dengan kejujuran akan mendatangkan kebaikan, kebahagiaan. dan kepercayaan sehingga memberikan keberkahan.
Copyrights © 2022