Adapun salah satu masalah yang terjadi di kalangan remaja adalah penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan narkoba semakin meningkat dari tahun ke tahun dan berdasarkan survey Badan Narkotika Nasional (BNN) sekitar 90% penyalahgunaan narkoba mencoba menggunakan adalah kalangan pelajar atau Remaja. Penyalahguna narkoba tidak memandang usia, baik Pelajar, remaja dan bahkan orang dewasa terdampak dari penyalaguna narkoba. Dalam pencegahan terhadap penyalaguna narkoba butuh perhatian khusus oleh Pemerintah, Penegak Hukum dan masyarakat agar adanya filter terhadap pengguna Narkoba. Upaya yang dapat dilakukan dengan melalui kedekatan emosioanl yang dilakukan seperti melakukan penyuluhan hukum terhadap bahaya narkoba. Khususnya Pengabdian Masyarakat ini di lakukan di Kepenghuluan Bagan Manunggal Kabupaten Rokan Hilir. Pengabdian Masyarakat dilakukan oleh Dosen Pembimbing Lapangan dan Tim Mahasiswa KKN Tahun 2022. Pelaksanaan ini didukung penuh oleh Bapak Kepenghuluan Tersebut. Penyuluhan ini bertujuan untuk menambah kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahggunaan narkoba atau obat – obatan yang dilarang oleh hukum. Dalam penyuluhan tersebut dijelaskan dengan tegas bahaya narkoba bagi pengguna, pengedar dan kurir yang menjadi dampak ancaman dari undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Metode dalam Pengabdian masyarakat menggunakan Deskriptif Kualitatif, dengan tujuan penelitian yang menggambarkan Fenomena realita kejadian atau fakta sosial. Adapun hasil yang diharapkan kepada para peserta akan mendapatkan Pengetahuan tentang bahaya dari Narkoba dan dampak dari hukuman pengguna narkoba yang cukup berat.
Copyrights © 2023