Pengendalian penggunaan tanah dapat dilakukan dengan mengatur sistem administrasi dan menetapkan aturan serta landasan hukum yang pasti melalui pendaftaran tanah hak milik. Tujuan pendaftaran tanah seperti yang dijelalkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dalam Pasal 3 yaitu memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah, menyediakan informasi bagi pihak yang berkepentingan memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai tanah yang telah terdaftar dan terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang pentingnya kepemilikan sertifikat hak milik atas tanah di Desa Dagen Kecamatan Jaten Kabupaten Karangayar. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian hukum empiris serta teknik analisis menggunakan analisis data kualitatif. Metode pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Dagen telah berjalan dengan baik, adil, merata dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Copyrights © 2022