Rechstaat Nieuw : Jurnal Ilmu Hukum
Vol. 7 No. 1 (2022): Oktober 2022

FAKTOR UMUM PENYEBAB KENDALA BAGI CAMAT DALAM JABATANNYA SEBAGAI PPAT SEMENTARA

Berlian Sesaria (Unknown)
Putri Maha Dewi (Faultas Hukum Universitas Surakarta, Jl. Raya Palur Km. 05 Surakarta, Indonesia)
Ashinta Sekar Bidari (Faultas Hukum Universitas Surakarta, Jl. Raya Palur Km. 05 Surakarta, Indonesia)



Article Info

Publish Date
08 Jan 2023

Abstract

Dalam artikel ini, penulis akan menyelidiki batasan dan wewenang umum yang dimiliki Camat selama menjabat sebagai PPAT Sementara. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pengaturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Camat berpotensi ditunjuk sebagai PPAT Sementara untuk membuat akta tanah. Meskipun keberadaan PPAT Sementara berkekuatan hukum, untuk menjadi PPAT harus memiliki latar belakang yang berbeda. Hal ini karena persyaratan untuk menjadi PPAT akan berbeda-beda tergantung pada jabatan, tingkat pelayanan yang diberikan, dan cara pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan. Oleh karena itu, penulis bermaksud melanjutkan pembahasan pokok permasalahan, khususnya tantangan yang dihadapi Camat dalam kapasitasnya sebagai PPAT Sementara dalam proses pembuatan akta tanah dan potensi solusi dari tantangan tersebut. Penulisan artikel ini dilakukan secara normatif. Permasalahan Camat sebagai PPAT Sementara disebabkan oleh hal-hal berikut: Cara Camat sebagai PPAT Sementara dilantik, kewenangan Camat sebagai PPAT Sementara dalam membuat akta peralihan hak atas tanah, dan sejarah pendidikan Camat sebagai PPAT Sementara. Pengangkatan Camat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku merupakan solusi yang diusulkan untuk mengatasi tantangan tersebut. Selain itu, penting untuk memberikan penekanan pada peningkatan pendidikan di sektor pertanahan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

rechtstaat-nieuw

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmu Hukum ( RECHTSTAAT NIEUW ) edisi ini telah mampu mempertahankan keluasan cakupan penulis yang mengirim artikelnya. Artikel hukum dalam jurnal tidak hanya melibatkan kalangan Dosen, tetapi juga memberikan kesempatan bagi mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi Lainnya untuk menuangkan ...