Berlian Sesaria
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

FAKTOR UMUM PENYEBAB KENDALA BAGI CAMAT DALAM JABATANNYA SEBAGAI PPAT SEMENTARA Berlian Sesaria; Putri Maha Dewi; Ashinta Sekar Bidari
RECHTSTAAT NIEUW: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 7 No. 1 (2022): Oktober 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52429/rn.v7i1.170

Abstract

Dalam artikel ini, penulis akan menyelidiki batasan dan wewenang umum yang dimiliki Camat selama menjabat sebagai PPAT Sementara. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pengaturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Camat berpotensi ditunjuk sebagai PPAT Sementara untuk membuat akta tanah. Meskipun keberadaan PPAT Sementara berkekuatan hukum, untuk menjadi PPAT harus memiliki latar belakang yang berbeda. Hal ini karena persyaratan untuk menjadi PPAT akan berbeda-beda tergantung pada jabatan, tingkat pelayanan yang diberikan, dan cara pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan. Oleh karena itu, penulis bermaksud melanjutkan pembahasan pokok permasalahan, khususnya tantangan yang dihadapi Camat dalam kapasitasnya sebagai PPAT Sementara dalam proses pembuatan akta tanah dan potensi solusi dari tantangan tersebut. Penulisan artikel ini dilakukan secara normatif. Permasalahan Camat sebagai PPAT Sementara disebabkan oleh hal-hal berikut: Cara Camat sebagai PPAT Sementara dilantik, kewenangan Camat sebagai PPAT Sementara dalam membuat akta peralihan hak atas tanah, dan sejarah pendidikan Camat sebagai PPAT Sementara. Pengangkatan Camat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku merupakan solusi yang diusulkan untuk mengatasi tantangan tersebut. Selain itu, penting untuk memberikan penekanan pada peningkatan pendidikan di sektor pertanahan.