Dalam penulisan ini memaparkan beberapa hal terkait urgensi landasan yuridis terkait Pengaturan dan penetapan masyarakat Hukum adat serta kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pengaturan dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat sebagai perwujudan keadilan bermartabat.alasan pentingany disusun landasan yuridis dimaksud karena globalisasi, modernisme dan rasionalisme serta kapitalime cenderung mengarah pada pembangunan yang berkarakteristik formal prosedural yang menimbulkan permasalahan kemanusiaan dalam pengelolaan Sumber Daya Alam yang dimanfaatkan pada segelintir kelompok elit/ perusahaan dan pemangku kepentingan (penguasa) saja dengan menggunakan produk hukum sektoral untuk mewujudkan kepentingan tanpa menghiraukan masyarakat hukum adat yang dikriminalisasikan dan dimarginalkan. Oleh karena itu perlu adanya landasan yuridis terkait penyusunan pengaturan dan penetapan masyarakat Hukum adat dan Peran dan Tanggung Jawab Pemangku kepentigan dalam Pengaturan dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat demi mewujudkan Keadilan yang Bermartabat. Negara perlu menunjukan keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat dan menerima nilai- nilai hukum adat dalam kerangka hukum tidak tertulis maupun hukum positif guna menjaga keberadaan masyarakat hukum adat dan penanggulangan konfik melalui payung hukum (umbrella provision) sebagai perwujudan keadilan bermartabat. Apabila mengikuti konstruksi peraturan perundang-undangan yang sudah ada saat ini, maka sebenarnya mekanisme tersebut diserahkan kepada daerah dalam bentuk peraturan daerah tetapi belum cukup. Oleh karena itu Dengan adanya payung hukum terkait Masyarakat Hukum Adat maka diharapkan adanya kesetaraan (equal),
Copyrights © 2022