Pajak merupakan salah satu aspek penting dalam perekonomian negara Indonesia, hal ini karena pajak merupakan salah satu sumber pemasukan tertinggi bagi negara. Dalam hal adanya sengekta yang timbul dalam lingkup pajak akan diselesaikan melalui Pengadilan Pajak. Eksistensi pengadilan Pajak di Indonesia sebagai salah suatu lembaga pengadilan yang bersifat kuhusus diharapkan mampu berperan secara independen dalam penyelesaian sengketa perpajkan bagi para pencari keadilan. Pada dasarnya, Pengadilan Pajak lebih merupakan rezim dari undang-undang Perpajakan. Hal ini karena Pengadilan Pajak tidak termasuk dalam rezim kekuasaan kehakiman secara mandiri. Dalam pengadilan Pajak tidak akan ditemukan upaya hukum banding maupun kasasi mengakibatkan putusan Pengadilan pajak tidak mencerminkan adanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Kondisi ini menyebabkan kontrol terhadap pelaksanaan Pengadilan Pajak sangat lemah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Eksistensi Pengadilan Pajak di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini, yakni eksistensi Pengadilan Pajak di Indonesia. Hasil penelitian ini akan menjelaskan mengenai peranan serta kedudukan Pengadilan Pajak di Indonesia.
Copyrights © 2023