Komisi Yudisial merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki peranan penting dalam kekuasaan kehakiman. Perlu untuk diketahui bahwa walaupun termasuk dalam lembaga kekuasaan yudikatif, Komisi Yudisial bukanlah pelaksana kekuasaan kehakiman, melainkan sebagai auxiliary organ dalam kekuasaan kehakiman. Kedudukan Komisi Yudisial sebagai auxiliary organ ditegaskan di dalam Pasal 24B UUD 1945. Adapun Komisi Yudisial sebagai auxiliary organ terhadap Mahkamah Agung. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peranan Komisi Yudisial sebagai auxiliary organ terhadap Mahkamah Agung di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini, yakni politik hukum kedudukan Komisi Yudisial sebagai auxiliary body di Indonesia. Hasil penelitian ini akan menjelaskan mengenai politik hukum kedudukan dan peranan Komisi Yudisial sebagai auxiliary body di Indonesia.
Copyrights © 2023