Keberadaan sumber daya alam merupakan anugrah Tuhan dan pesan tersebut tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Salah satu sumber daya alam yang keberadaanya bisa di optimalkan oleh Pemerintah daerah adalah pertambangan pasir. Pemanfaatan Galian C beriringan dengan dampak lingkungan dan sosial yang harus diperhatikan, Mengingat mineral dan batu bara sebagai kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tidak terbarukan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui seperti apa pengaturan pengawasan pemerintah daerah terhadap pertambangan Galian C di Kecamatan Luragung. Metode peneliatan yang digunakan adalah Empiris Yuridis dengan menggunakan data primer dan sekunder serta alat pengumpul data yang digunakan melalui wawancara langsung, Observasi, dan studi. Hasil penelitian ini adalah pengaturan pengawasan pemerintah daerah terhadap galian C diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyeleggaran Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup . Simpulan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam perizinan memang beralih akan tetapi pengawasan harus tetap dilakukan demi lingkungan yang lestari dan masa depan Kabupaten Kuningan yang lebih baik.
Copyrights © 2023