Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen dan Akuntansi (JEBMAK)
Vol. 1 No. 1 (2022): Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen dan Akuntansi

Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Pada Perbankan Digital

Denis Megel Putra (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2022

Abstract

Pengaturan tentang perbankan digital ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artikel ini ingin membahas perlindungan hukum terhadap nasabah pada perbankan digital.. Dengan tujuan untuk memberikan pemahaman tentang mekanisme perlindungan hukum terhadap nasabah pada perbankan digital. Metode yang digunakan adalah kualitatif berbasis data pada PT. Amaan Indonesia Sejahtera baik yang diperoleh dari data primer maupun sekunder.. Hasilnya membuktikan bahwa bahwa PT. Amaan Indonesia Sejahtera baru meluncurkan layanan berbasis digital yang dinamai AMAAN, yang mana peluncuran layanan ini untuk menjawab kebutuhan nasabah di era digital. Pengaturan aturan hukum perbankan di gital di atur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital. Sedangkan berbagai tindakan yang merugikan pihak-pihak terkait di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 sehingga menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jebmak

Publisher

Subject

Humanities Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences Other

Description

Journal Research of Economiy, Business, Management and Accounting Science published by CV. Picmotiv jointly with Pusat Riset dan Publikasi Ilmiah Nasional Bagian Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat & Kerjasama STEBIS IGM. This journal is also dedicated to provide an intellectual space of ...