Tanah merupakan objek jaminan yang paling aman dan mempunyai nilai ekonomis yang relatif tinggi, oleh karena itulah tanah biasa digunakan sebagai jaminan kredit untuk memperoleh dana kredit dari perbankan. Tanah yang dijaminkan selanjutnya diikat dengan APHT selanjutnya didaftarkan ke kantor pertanahan setempat untuk dibebani hak tanggungan. Konsekuensi adanya hak tanggungan yaitu apabila debitur cidera janji, maka bank mempunyai wewenang untuk mengeksekusi objek jaminan tersebut. Guna melindungi kepentingan debitur pada pelaksanaan eksekusi obyek hak tanggungan, pihak bank wajib melakukan eksekusi sesuai dengan aturan yang berlaku, salah satunya lelang obyek hak tanggungan harus sesuai dengan harga pasaran atau sesuai dengan nilai limit, agar tidak merugikan pihak debitur khususnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Copyrights © 2023