Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tugas dan fungsi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam penegakan hukum pidana pelanggaran tata ruang serta hambatan penyidik pegaewai negeri sipil (PPNS) daerah dalam upaya menangani pelanggaran pidana tata ruang. Penelitian ini menggunakan metode normatif atau kepustakaan dengan pendekatan literature, seperti buku, jurnal, artikel, peraturan perundang-undangan. Salah satu institusi yang diberi wewenang untuk melakukan penegakan hukum adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan salah satu instrumen penting dalam penegakan Undang-Undang (UU) No. 26/2007 tentang Penataan Ruang (UUPR). PPNS memiliki kewenangan khusus sebagai penyidik untuk membantu penyidik Kepolisian Negara RI mewujudkan tertib tata ruang disemua tingkatan penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat.Kata Kunci : Penyidik Pegawai Negeri Sipil; PPNS; Hukum Pidana;
Copyrights © 2023