Minangkabau adalah kelompok kultur etnis yang menganut sistem adat yang khas, yaitu sistem kekeluargaan menurut garis keturunan perempuan yang disebut dengan sistem matrilineal yang mengatur hubungan kekerabatan melalui garis keturunan ibu. Dalam masyarakat Minangkabau, penerus harta warisan diambil melalui garis keturunan ibu, sehingga anak perempuan dalam masyarakat Minangkabau mempunyai peran yang cukup besar dalam mengelola harta pusaka keluarga seperti ikut terlibat dalam kegiatan perekonomian. Keterlibatan kaum perempuan dalam kegiatan perekonomian dapat dilihat dari kegiatan pertanian dan perdagangan lada di tanah Mingkabau terutama di wilayah aliran sungai Batanghari di wilayah Tanjung, Kuamang, Sumai, Muara Tembesi, dan daerah lainnya di VII Koto pada abad XVI. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah studi pustaka dengan pendekatan kualitatif. Artikel ini bertujuan untuk memahami kearifan lokal sistem kekerabatan matrileneal dalam adat Minangkabau dan pengaruhnya terhadap pertanian dan perdagangan lada di Minangkabau pada abad XVIKata Kunci : Matrilineal, Perdagangan Lada, Minangkabau
Copyrights © 2022