Penggunaan Financial Technology (FinTech) sangat membantu kehidupan manusia saat ini dan membantu umat muslim untuk melaksanakan ibadah dan kewajibannya, seperti dalam jual beli secara online, dengan metode pembayaran e-money. Penelitian ini bertujuan untuk menggali lebih dalam hukum penggunaan teknologi finansial. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif dengan metode data kuantitatif deskriptif. Pengumpulan data menggunakan instrumen penelitian berupa kuesioner yang berisi pertanyaan yang kemudian dianalisis menggunakan dengan statistik deskriptif. Hasil penelitian mengungkapkan sebagian besar responden sudah mengetahui bahwa teknologi keuangan hukumnya adalah halal jika transaksinya dilakukan sesuai dengan syariat islam. Sedangkan sebagian besar responden belum mengetahui bahwa penggunaan uang kripto itu hukumnya haram. Pengetahuan tersebut berdampak pada persepsi mereka tentang penggunaan mata uang kripto untuk transaksi zakat, infaq, dan sodaqoh yakni tidak terlihat perbedaan signifikan yang menunjukkan antara responden yang setuju dan tidak setuju dengan penggunaan koin kripto untuk transaksi tersebut. Meskipun responden yang tidak setuju persentasenya sedikit lebih banyak dari yang setuju.
Copyrights © 2023