Cyber Counseling merupakan salah satu layanan yang telah memasuki proses konseling di zaman yang serba canggih ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana proses konseling layanan cyber counseling ini mengenai etika. Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis deskriptif kualitatif dalam tinjauan pustakanya. Penelitian ini mengandalkan penelitian sebelumnya dari berbagai referensi serta studi dokumen berupa buku untuk datanya. sumber. Menurut diskusi yang terjadi dalam penelitian ini, penggabungan teknologi ke dalam proses konseling telah menyebabkan kemajuan dalam penyediaan layanan cyber counseling. Akibatnya, keberadaan layanan ini mengharuskan penentuan jenis etika yang harus diterapkan atau diperhatikan oleh konselor selama proses cyber counseling. Konselor perlu memperhatikan konseling online karena dengan perkembangan teknologi yang semakin maju, itu menjadi semakin sulit bagi mereka untuk memberikan layanan konseling tanpa konseling Face to Face (FTF).
Copyrights © 2023