Pemurtadan atau meninggalkan Islam untuk agama lain sebagai kejahatan masih kontroversial secara konseptual, hal ini terkait dengan hukuman bagi pelakunya yaitu hukuman mati. Hukuman mati bagi orang murtad didasarkan pada hadits Nabi SAW yang menyatakan, “Barang siapa yang pindah agama, bunuh dia.” Berdasarkan hadits ini, para ulama fikih klasik (empat imam mazhab) berpendapat bahwa hukuman yang tepat adalah untuk murtad adalah kematian, yang sebelumnya diminta untuk bertobat untuk kembali ke Islam selama tiga hari. Hadits murtad jika diartikan secara harafiah akan mengarah pada pemahaman bahwa seseorang yang pindah agama atau keluar dari Islam kemudian masuk ke agama selain Islam, maka orang itu harus dibunuh.
Copyrights © 2022