Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 5, No 2 (2022): Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PENEGAKKAN HUKUM PENIPUAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK

Robiatul Adawiyah Adhiza Desvieny Priyadi (Universitas Singaperbangsa Karawang)
Taun Taun (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Jan 2023

Abstract

Kasus penyalahgunaan media elektronik banyak terjadi di Indonesia saat ini. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat masih sangat rentan ketika melakukan aktivitas yang berhubungan dengan media elektronik. Untuk itu perlu menggunakan sarana elektronik untuk menyelidiki kejahatan, khususnya penipuan. Hal ini menjadi perhatian dalam mempertimbangkan kebijakan hukum terhadap penipuan media elektronik dan sanksi pidana terhadap pelaku penipuan media elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi sanksi pidana bagi pelaku penipuan media elektronik dan untuk menentukan kebijakan hukum bagi pelaku penipuan media elektronik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Penipuan melalui media elektronik memenuhi kriteria Bagian 378 KUHP dan dapat dikenakan klausul ganda untuk pelanggaran yang memenuhi standar Bagian 28(1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.Kata-kata Kunci: Hukum Pidana; Media Elektronik; Penipuan

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...