Kasus penyalahgunaan media elektronik banyak terjadi di Indonesia saat ini. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat masih sangat rentan ketika melakukan aktivitas yang berhubungan dengan media elektronik. Untuk itu perlu menggunakan sarana elektronik untuk menyelidiki kejahatan, khususnya penipuan. Hal ini menjadi perhatian dalam mempertimbangkan kebijakan hukum terhadap penipuan media elektronik dan sanksi pidana terhadap pelaku penipuan media elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi sanksi pidana bagi pelaku penipuan media elektronik dan untuk menentukan kebijakan hukum bagi pelaku penipuan media elektronik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Penipuan melalui media elektronik memenuhi kriteria Bagian 378 KUHP dan dapat dikenakan klausul ganda untuk pelanggaran yang memenuhi standar Bagian 28(1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.Kata-kata Kunci: Hukum Pidana; Media Elektronik; Penipuan
Copyrights © 2022