Penelitian ini bertujuan untuk mengetuahui tanggung jawab notaris dan ppat dalam pembuatan apht berdasarkan skmht pada bank mandiri di kabupaten labuhanbatu. Penelitian ini menggunakan metode hukum normative. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang – undangan (statute approach), serta asas - asas. 1. Dengan diberlakukannya undang Nomor 49 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang menjadi satu – satunya Lembaga hak jaminan atas tanah dalam hukum tanah nasional yang tertulis. Dalam proses pemberian Hak Tanggungan agar memberikan kepastian hukum menurut hukum wajib di hadiri oleh pemberi Hak Tanggungan atau debitur, penerima Hak Tanggungan atau kreditur guna menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dihadapan PPAT.Notaris yang berwenang untuk membuat akta Notaris, tapi ternyata membuat SKMHT, yang merupakan akta yang dibuat diluar kewenangannya, tidak mampunya Notaris memahami pelaksanaan tugas jabatan Notaris dan cacat bentuk akta yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris, maka jika tindakan Notaris seperti itu telah menimbulkan kerugian terhadap pihak yang namanya tersebut dalam akta, yang tadinya berharap akta yang dinginkan dalam bentuk akta Notaris yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. 3. Terkait dengan penelitian menjelaskan bahwa pada perjanjian kredit pemilikan rumah (KPR) yang khususnya untuk jenis KPR bersubsidi dalam prakteknya hanya dipasang SKMHT saja tanpa perlu diikuti APHT
Copyrights © 2022