Al-Ahkam: Jurnal Syariah dan Peradilan Islam
Vol. 1 No. 2 (2021)

BERAKHIRNYA KONTRAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA

Fitria Andriani (Universitas Iskandarmuda Banda Aceh)
Imran Zulfitri (Universitas Ubudiyah Indonesia Banda Aceh)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2021

Abstract

Berakhirnya suatu kontrak dapat disebabkan karena telah terpenuhinya tujuan dari suatu perjanjian atau karena kontrak sudah di fasakh oleh salah satu pihak yang disebabkan karena keadaan tertentu. Suatu kontak selalu menimbulkan hak dan kewajiban yang harus ditunaikan oleh para pihak. Kontrak dapat pula dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu yang ditunaikan menurut hukum Islam dan hukum perdata. Kontrak  dalam perspektif hukum Islam disebut juga sebagai perjanjian yang berlandasakan ketentuan syariat, sementara kontrak dalam perspektif hukum perdata dikenal dengan perjanjian konvensional yang pelaksanaannya menganut hukum perdata. Pengetahuan yang konprehensif terkait berakhirnya kontrak sangat diperlukan mengingat perkembangan bisnis yang semakin pesat dan kontrak yang terjadi semakin modern. Dengan demikian dapat memberi wawasan bagi pelaku bisnis dalam melakukan suatu kontrak atau perjanjian

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jspi

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Ahkam: Jurnal Syariah dan Peradilan Islam diterbitkan oleh Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Universitas Iskandarmuda. Jurnal ini fokus pada isu kekinian di bidang Hukum Islam, Hukum Keluarga, Perbankan Syariah, Hukum Hukum Pidana Islam, Peradilan Islam dan Ilmu ...