Berakhirnya suatu kontrak dapat disebabkan karena telah terpenuhinya tujuan dari suatu perjanjian atau karena kontrak sudah di fasakh oleh salah satu pihak yang disebabkan karena keadaan tertentu. Suatu kontak selalu menimbulkan hak dan kewajiban yang harus ditunaikan oleh para pihak. Kontrak dapat pula dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu yang ditunaikan menurut hukum Islam dan hukum perdata. Kontrak dalam perspektif hukum Islam disebut juga sebagai perjanjian yang berlandasakan ketentuan syariat, sementara kontrak dalam perspektif hukum perdata dikenal dengan perjanjian konvensional yang pelaksanaannya menganut hukum perdata. Pengetahuan yang konprehensif terkait berakhirnya kontrak sangat diperlukan mengingat perkembangan bisnis yang semakin pesat dan kontrak yang terjadi semakin modern. Dengan demikian dapat memberi wawasan bagi pelaku bisnis dalam melakukan suatu kontrak atau perjanjian
Copyrights © 2021