Informed consent bertujuan tidak hanya untuk melindungi pasien dari kesewenangan dokter, tetapi juga diperlukan untuk melindungi dokter dari kesewenangan pasien yang melanggar batas-batas hukum dan perundang-undangan. Kasus terjadinya konflik antara pasien dengan dokter sudah banyak terjadi dimasyarakat. Masing-masing berpegang pada keyakinan mengenai kebenaran, sehingga dengan informed consent dapat diketahui bahwa terdapat keseimbangan yang ingin dicapai baik bagi dokter maupun pasien serta hubungan hukum antara dokter dengan pasien. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan kewajiban dokter terhadap informed consent dalam praktik kedokteran. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan kewajiban dokter terhadap informed consent dalam praktik kedokteran untuk mewujudkan perlindungan hukum terhadap pasien. Hasil penelitian bahwa pengaturan mengenai persetujuan tindakan medik berawal dari hubungan dokter dan pasien yang bersifat paternalistic terdapat pada Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 585/Menkes/Per/IX/1989 sebagaimana telah diperbarui dengan Permenkes nomor 290/Menkes/Per/III/2008, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan.
Copyrights © 2022