Diponegoro Law Journal
Vol 11, No 3 (2022): Volume 11 Nomor 3, Tahun 2022

KEBIJAKAN KANTOR PERTANAHAN TERHADAP LARANGAN KEPEMILIKAN TANAH “ABSENTEE/GUNTAI” DI KABUPATEN SLEMAN

Annisa Thalassa Falah (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Nur Adhim (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Mira Novana Ardani (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
30 Jul 2022

Abstract

Undang-undang mengatur mengenai larangan pemilikan tanah pertanian absentee/guntai yang melarang pemilik tanah pertanian bertempat tinggal di luar kecamatan letak tanahnya guna mengurangi permasalahan yang dapat disebabkan karena pemilik tanah pertanian tidak berada dalam satu lokasi dengan tanahnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas ketentuan larangan kepemilikan tanah secara absentee serta peran Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dalam mencegah dan mengatasi terjadinya kepemilikan tanah secara absentee di Kabupaten Sleman. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, kemudian diolah dan dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, efektivitas ketentuan mengenai larangan pemilikan tanah absentee/guntai di Kabupaten Sleman saat ini belum bisa maksimal karena beberapa faktor. Karenanya, peran Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dalam mencegah dan mengatasi kepemilikan tanah absentee/guntai di Kabupaten Sleman adalah dengan melakukan penertiban administrasi dan penertiban hukum.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

dlr

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Karya Ilmiah dan Ringkasan Skripsi Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ...