Artikel penelitian ini berujuan untuk mencari tau berbagai maca komentar public dalam hal ini masyarakat terhadap adanya komunitas anak punk di Indonesia. Arti kata punk itu sedinri berasal dari kata “Public United Not Kingdom” yang berarti kesatuan suatu masyarakat di luar kerajaan (Inggris). Pada saat ini arti dari “punk” semakin berkemban, ada tiga definisi punk dalam Filosofi Punk, 1) punk sebagai tren anak muda dalam mode dan musik; 2) punk sebagai pemula yang memiliki keberanian untuk memberontak, memperjuangkan kebebasan dan melakukan perubahan; 3) punk sebagai bentuk perlawanan dan menciptakan musik, gaya hidup, komunitas dan budaya sendiri. Di antara faktor yang melatar belakangi remaja bergabung dengan komunitas punk yang ada di jalanan adalah: Faktor Keluarga, Faktor Kemiskinan, Faktor Lingkungan, dan Faktor Persahabatan. Dari banyaknya anak punk yang berada dijalanan tersebut menimbulkan banyak komentar ditengah kehidupan bermasyarakat berbagai macam komentar publik terhadap komunitas punk diantaranya, mulai dari orang-orang yang acuh, hingga orang-orang yang merasa sangat terganggu dengan keadaan mereka. Banyak orang yang menganggap komunitas merekalah yang sering memprovokasi dan membuat keributan di fasilitas umum, bahkan ada juga yang menganggap mereka sampah masyarakat. Dari banyaknya komentar yang negatif tersebut terdapat juga hal positif dari keberadaan komunitas punk, antara lain: 1) Adanya wadah untuk mengekspresikan diri; 2) Sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi dan semangat seni; dan 3) serta mempererat silaturrahmi dan mempererat persaudaraan. . Beberapa pendekatan terhadap pemecahan masalah yang bijak untuk menghadapi komunitas punk meliputi evaluasi menyeluruh dari teman sebaya, peran keluarga, peran lingkungan, dan melakukan konseling oleh organisasi atau lembaga sosial atau Pusat rehabilitasi.
Copyrights © 2022