Hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif dimana ketika suatu ciptaan selesai diwujudkan telah mendapatkan perlindungan hak cipta. Kehadiran teknologi memiliki dampak negatif atas kehadiran karya cipta digital seperti kasus yang menimpa Naufal Anis yang karya cipta font-nya digunakan tanpa lisensi yang tepat sebagai penulisan judul trailer dan poster film. Sehingga dengan adanya kejadian ini Naufal Anis merasa hak ekonomi dan hak moral terhadap karyanya telah dilanggar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karya cipta font telah diatur oleh Undang-Undang Hak Cipta dan website penyedia font telah memberikan ketentuan lisensi terkait penggunaan font. Namun terdapat tindakan penggunaan font dengan lisensi personal-use untuk kepentingan komersial yang melanggar hak ekonomi pencipta. Selain itu, berdasarkan UU Hak Cipta dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik telah memberikan perlindungan hukum secara preventif dan represif terhadap pencipta font yang karyanya dimuat di internet.
Copyrights © 2022