SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
Vol. 1 No. 2 (2022): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Desember 2022

PENGUATAN KELEMBAGAAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Julianto Nugroho (Universitas Jayabaya)
Hedwig Adianto Mau (Universitas Jayabaya)
Mardi Candra (Universitas Jayabaya)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2022

Abstract

Salah satu lembaga negara yang muncul melalui perubahan ke-tiga UUD 1945 antara lain adalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hadirnya DPD dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia diatur dalam Pasal 22C dan 22D UUD 1945, tujuan dari pada pembentukan Dewan penvakilan Daerah (DPD) semula dimaksudkan dalam rangka mereformasi struktur parlemen indonesia menjadi dua kamar (bikameral) yang terdiri atas DPR dan DPD Akan tetapi, ide bikameralisme atau struktur parlemen dua kamar itu mendapat tentangan yang keras dari kelompok konservatif di panitia Ad Hoc Perubahan UIJD 1945 di MPR 1999-2002, sehingga yang disepakati adalah rumusan yang ada sekarang tidak dapat disebut sebagai menganut sistem bikameral sama sekali. Dalam ketentuan UUD 1945 dewasa ini, jelas terlihat bahwa peran DPD tidaklah mempunyai kewenangan yang sama dengan DPR terutama dalam membentuk undang-undang.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

seikat

Publisher

Subject

Arts Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum (SJISPH) is an open access, and peer-reviewed journal, with the online registered number E-ISSN 2964-0962. Our main goal is to disseminate current and original articles from researchers and practitioners on various contemporary social, political and law ...