Pengelolaan obat merupakan serangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pencatatan, dan juga pelaporan suatu obat yang berperan aktif bagi masyarakat agar terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas. Penyalahgunaan obat ataupun kesalahan dalam penyimpanan, pendistribusian, maupun pelaporan obat sering kali terjadi sehingga disusunlah Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2018. Pengelolaan obat juga dilakukan untuk meminimalisasi terjadinya kasus pemberian obat kedaluwarsa kepada pasien. Penulisan ini bertujuan untuk membahas studi kasus mengenai pemberian obat kedaluwarsa pada pasien, dampak dari obat kedaluwarsa, sanksi dan perlindungan hukum pada pemberian obat kedaluwarsa, serta pedoman pengelolaan obat kedaluwarsa. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum, serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil pembahasan, didapatkan bahwa pengelolaan obat di fasilitas pelayanan kesehatan sangat dibutuhkan untuk meminimalisasi terjadinya hal-hal buruk seperti obat kedaluwarsa yang dapat berdampak negatif kepada pasien. Oleh karena itu, diharapkan para tenaga kesehatan dapat meningkatkan kehati-hatian dalam pemberian obat kepada pasien. Selain itu, masyarakat juga perlu untuk lebih berhati-hati lagi dengan mengecek kembali keamanan obat-obatan yang akan dikonsumsi.
Copyrights © 2022