Tulisan ini membahas mengenai implikasi konsep naskh dan Mansukh terhadap istinbath hukum. Hukum Islam selalu mendialogkan al-Qur’an sebagai teks yang terbatas dengan berbagai problem yang dihadapi. Ulama berbeda pendapat tentang bagaimana cara menghadapi ayat-ayat yang sepintas menunjukan adanya gejala kontradiksi. Dari situlah munculnya pembahasan tentang nasakh dan Mansukh. Maka tulisan ini bertujuan untuk menganalisa mengenai implikasi konsep naskh dan Mansukh terhadap istimbat hukum. Adapun hasil pembahasan yang dapat disimpulkan bahwa naskh dan Mansukh secara teks dapat dikelompookan atas empat metode, naskh dari teks ayat al-Qur’an dengan teks ayat al-Qur’an, dari teks ayat al-Qur’an dengan teks hadis atau sunnah. Dari dari teks sunnah dengan dari teks ayat al-Qur’an, dan dengan dari teks sunnah dengan teks sunnah sendiri. Secara ideal naskh erat kaitannya dengan hukum, maka hanya pada wilayah kalimat yang mengandung perintah dan larangan. Kontroversi tentang ada tidaknya teori naskh akhirnya mencuat ke permukaan dan menjadi isu yang tak kunjung berakhir, hingga melahirkan isu revisi terhadap dalil. Namun, implikasi tersebut bukanlah sebagai bentuk revisi, akan tetapi sebagai prosesi dalam penerapan hukum dengan menimbang kepada aspek psikolog dan sosio masyarakat ketika dalil tersebut diwahyukan
Copyrights © 2022