pembentukan peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Cipta kerja menjadi bahan perdebatan diantara para ahli dan pakar hukum terkait urgensi pembentukkannya didasarkan pada kegentingan yang memaksa sesuai pasal 22 UUD 1945. Dalam Perundang-undangan di Indonesia tidak memiliki aturan yang pasti dalam perumusan kegentingan yang memaksa. Melalui penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual approach) yang menghasilkan bahwa pembentukan peraturan pemerintah penggantu undang-undang tidak hanya mengacu pada pasal 22 UUD 1945, tetapi mengacu juga pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam penerapan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Selain itu pembentukan pembentukan peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Cipta kerja telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa yang diatur dalam pasal 22 UUD 1945.
Copyrights © 2023