Konflik yang terjadi antar negara dapat mengakibatkan perang, sehingga dalam perang yang terjadi akan mengakibatkan korban jiwa dan kerugian material yang tidak hanya dirasakan oleh angkatan bersenjata tetapi juga menyerang warga sipil. Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum normatif, hasil pembahasan menyebutkan bahwa secara internasional perlindungan HAM tertuang di dalam Declaration Human Rights (DUHAM) dan hukum humaniter internasional, kewenangan PBB sebagai organisasi induk dunia memiliki beberapa organ yang berpengaruh di dalamnya, dan PBB dalam menjalankan kewenangannya memiliki hanbatan karena dengan adanya pengecualian dalam Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB yang memaksa negara non anggota untuk ikut serta dalam perdamain dunia dan penggunaan hak vekto yang hanya diberlakukan oleh beberapa negara saja.Kata Kunci: Hak Asasi Manusia; Hukum Humaniter Internasional; Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Copyrights © 2023