Tindak pidana persetubuhan anak merupakan sebuah tindakan yang melanggar hukum yang serupa dengan pelanggaran kesusilaan serta bisa mengancam masa depan seseorang anak. tentang inilah yang menjadi sebab Indonesia mendirikan Undan gUndan g No.35 Tahun 2014 perihal Perlindungan Anak. Pendekatan yang dalam studi ini yaitu pendekatan yuridis normatif serta pendekatan yuridis empiris untuk mendapatkan hasil studi yang sesuai serta rasional. Melalui fakta-fakta yang dijumpai dalam sidang, keterangan yang diserahkan , serta keterangan para saksi dan juga alat bukti apabila tersangka dengan terencana mengerjakan kekersana seksual anak yang dimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perihal Perlindungan Anak Pasal 76D “tiap orang dilarang mengerjakan kekerasan alias ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan Dalam vonis Nomor : 438/Pid.Sus/2022/PN Tjk sidang Hakim pidana pada tersangka Hafidz Mulky bin Ahmad Sanusi oleh lantaran itu dengan pidana kurungan sepanjang 10 (10) Tahun dan hukuman sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan determinasi seandainya hukuman tidak dibayar diubah dengan 6 (6) bulan kurungan.Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Pelecehan Seksual, Tindak Pidana Pelecehan seksual Terhadap Anak.
Copyrights © 2023