Diversi merupakan pengalihan proses penyelesaian peradilan pidana anak di luar peradilan pidana. Mengingat di dalam Undang-Undang perlindungan anak terdapat perlindungan dan hak khusus bagi anak dengan kondisi tertentu, serta kepentingan terbaik bagi anak. Proses diversi dapat tercapai apabila terjadi kesepakatan diversi dimana untuk kasus tertentu harus mendapatkan persetujuan korban atau keluarga korban serta kesediaan anak dan keluarganya. Dengan kemampuan komunikasi interpersonal diharapkan Pembimbing Kemasyarakatan yang diberikan tanggung jawab dalam menangani kasus anak tersebut dapat meningkatkan keberhasilan diversi bagi anak berhadapan dengan hukum. Komunikasi interpersonal dilihat dari aspek pendekatan keintiman yang terjadi didalam komunikasi antar individu atau kelompok dengan tujuan pesan yang disampaikan berefek secara langsung kepada yang dituju. Bapas Kelas 1 Surakarta telah menekankan pendekatan pendekatan melalui komunukasi interpersonal kepada ABH dan juga pihak pihak yang berperan didalam keberhasilan diversi. Melalui komunikasi interpersonal Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dapat melakukan pendekatan psikologis terhadap ABH, dan juga dapat meningkatkan kolaborasi antara PK dengan penegak hukum lainya sehingga dapat meningkatkan keberhasilan diversi.
Copyrights © 2023