Pensiun merupakan salah satu bentuk manajemen Pegawai Negeri Sipil sekaligussebagai penghargaan atas jasa Pegawai Negeri Sipil selama mengabdi pada negara. Hakpensiun diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang saat purna berpredikat “DiberhentikanDengan Hormat”.Tujuan penulisan karya ilmiah ini untuk mengetahui jaminan kepastian hukumterhadap hak-hak Pegawai Negeri Sipil daerah pada masa pensiun dan untuk mengetahuihak-hak yang diterima Pegawai Negeri Sipil daerah saat pensiun menurut hukumkepegawaian, menggunakan metode penelitian hukum normatif atau metode penelitianhukum kepustakaan.Adapun kesimpulannya antara lain: (1) Jaminan kepastian hukum terhadap hakhak Pegawai Negeri Sipil Daerah pada masa pensiun hingga saat ini masih ditanggungoleh Pemerintah Pusat sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang PensiunPegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai hingga sampai ada keputusan lebih lanjutdari Kementerian Keuangan mengenai pemisahan pembayaran pensiun Pegawai NegeriSipil (PNS) pusat dan daerah, (2) Hak-hak yang diterima Pegawai Negeri Sipil Daerahsaat pensiun menurut hukum kepegawaian adalah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil danJanda/Duda yang tidak hanya akan mendapatkan pensiun pokok, ASN purnabakti jugamendapatkan penerimaan lainnya berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan perbulannya.
Copyrights © 2022