Jurnal Yustitia
Vol 16 No 2 (2022): JURNAL YUSTITIA

PELAKSANAAN RESTITUSI LPSK UNTUK KORBAN KDRT DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

Siswandi . (Magister Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran)
Lies Sulistiani (Unknown)
H. Agus Takariawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Jan 2023

Abstract

Korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga merupakan bagian dalam sistemperadilan pidana di Indonesia, sehingga korban tindak pidana kekerasan dalam rumahtangga memiliki hak untuk memperoleh keadilan, karena korban tindak pidana kekerasandalam rumah tangga mengalami kerugian material dan immaterial, korban tindak pidanakekerasan dalam rumah tangga memiliki hak mendapatkan pertanggungjawaban pemulihandari pelaku. Jaminan pemberian hak restitusi terhadap korban tindak pidana kekerasandalam rumah tangga belum terlaksana dengan baik, karena belum ada jaminan keadilanyang diberikan oleh pemerintah, penegak hukum, lembaga sosial, maupun dari pelaku.Sehingga kesejahteraan dan pemulihan fisik dan psikis yang seharusnya diperoleh korbantindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sulit terpenuhi. Akibatnya, pemberian hakrestitusi yang seharusnya diberikan kepada korban tindak pidana kekerasan dalam rumahtangga masih banyak mengalami permasalahan dalam pelaksanaannya. Peran LembagaPerlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam pemenuhan hak korban tindak pidanauntuk memperoleh keadilan berupa restitusi, Sehingga Salah satu hak korban tindakpidana memperoleh keadilan yakni berupa restitusi.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

yustitia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL YUSTITIA adalah Jurnal Ilmu Hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai, yang menjadi sarana dalam menyebarluaskan gagasan atau pemikiran akademis di bidang ilmu hukum. YUSTISIA terbit dua kali dalam setahun yaitu bulan Mei dan Desember. Tujuan dari publikasi Jurnal ini ...