Korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga merupakan bagian dalam sistemperadilan pidana di Indonesia, sehingga korban tindak pidana kekerasan dalam rumahtangga memiliki hak untuk memperoleh keadilan, karena korban tindak pidana kekerasandalam rumah tangga mengalami kerugian material dan immaterial, korban tindak pidanakekerasan dalam rumah tangga memiliki hak mendapatkan pertanggungjawaban pemulihandari pelaku. Jaminan pemberian hak restitusi terhadap korban tindak pidana kekerasandalam rumah tangga belum terlaksana dengan baik, karena belum ada jaminan keadilanyang diberikan oleh pemerintah, penegak hukum, lembaga sosial, maupun dari pelaku.Sehingga kesejahteraan dan pemulihan fisik dan psikis yang seharusnya diperoleh korbantindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sulit terpenuhi. Akibatnya, pemberian hakrestitusi yang seharusnya diberikan kepada korban tindak pidana kekerasan dalam rumahtangga masih banyak mengalami permasalahan dalam pelaksanaannya. Peran LembagaPerlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam pemenuhan hak korban tindak pidanauntuk memperoleh keadilan berupa restitusi, Sehingga Salah satu hak korban tindakpidana memperoleh keadilan yakni berupa restitusi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022