Para pelaku UMKM perlu mendapatkan izin dan legalitas untuk menunjukkan bahwa usaha yang dijalankannya sah dan layak. Walagri Food merupakan salah satu UMKM di Kabupaten Cirebon yang belum memiliki legalitas usahanya, oleh karena itu Walagri Food dijadikan mitra dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini. Tujuan dari pengabdian kepada masyarakat ini yaitu Walagri Food dapat memahami dan memanfaatkan program dari pemerintah mengenai laman OSS dalam mempermudah pembuatan perizinan atau legalitas usaha secara online, dapat melakukan pendaftaran melalui laman OSS, dan dapat memahami pentingnya perizinan usaha. Metode yang kami gunakan yaitu observasi, sosialisasi, pendampingan, dan evaluasi. Dengan adanya sosialisasi, pemilik Walagri Food mengenal laman OSS dan mengetahui manfaat NIB. Setelah semua tahap pendaftaran diisi dengan benar dan lengkap pada laman OSS, NIB beserta beberapa lampirannya dapat diunduh. NIB untuk Walagri Food yaitu 0411210024484. Setelah diadakan kegiatan pendampingan pembuatan NIB di Walagri Food, kami berharap para pelaku UMKM di sektor lain untuk membuat NIB sebagai syarat legalisasi kepemilikan usaha.
Copyrights © 2023