Setiap keluarga selalu ada permasalahan di dalam kehidupannya. Masalah besar dalam suatu keluarga inilah yang sangat memungkinkan terjadinya kasus Kekerasan Dalam Rumah. Beberapa penyebab timbulnya KDRT dapat ditinjau dari beberapa aspek, salah satunya sosio-kultural. Penyebab yang pertama ialah dari aspek fisik secara kodrati pihak laki – laki mempunyai keunggulan lebih baik dibandingkan perempuan. Tidak sedikit laki – laki dalam menyelesaikan konflik, pasti menggunakan fisik terhadap rekan sesama jenisnya. Faktor selanjutnya ialah banyak berbagai bidang politik, seni bahkan hukum, dominasi laki – laki dibandingkan perempuan begitu terlihat kesenjangannnya. Faktor lainnya, fenomena finansial dalam keluarga, pihak istri selalu diasumsikan sebagai pihak yang menggantungkan nafkah hidup kepada suami. Kegiatan penyuluhan hukum dilakukan di Desa Lekisrejo Kecamatan Lubukraja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan. Metode pelaksanaan yang dilakukan ialah melalui ceramah dan sesi diskusi tanya jawab. Warga desa lekisrejo justru mengutamakan ke jalur non – litigasi dalam menyelesaikan masalah rumah tangga bagi warga desa lekisrejo. Masyarakat tahu bahwa KDRT seyogianya harus dilihat dari aspek intensitas maupun kuantitas. Hal ini dikarenakan menjaga keutuhan ikatan tali perkawinan dan menghindari adanya perceraian adalah prioritas yang paling utama.
Copyrights © 2022