Jurnal Yustitia
Vol 21, No 2 (2020): JURNAL YUSTITIA

KAJIAN KRITIS HUBUNGAN HUKUM DAN MORAL DALAM PARADIGMA POSITIVISME HUKUM

Urip Giyono (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2020

Abstract

Hukum dan Moral menjadi perdebatan akademisi sepanjang masa, khususnya dalam aliran hukum alam dan paradigma positivisme hukum. Kedua aliran ini dalam memandang hubungan hukum dan moral mempunyai perbedaan yang sangat tajam. Positivisme hukum yamg mulai berkembang pada abad ke-19 lebih mengutamakan kepastian hukum,yang menekankan pada bunyi peraturan perundang-undangan.Cara hukum yang positivistik tersebut,tidak biasa diharapkanuntuk mencapai sisi keadilan substantive.Sebaliknya Hukum Alam memandang erat hubungan antara hukum dan moral.Dalam perspektif hukum alam, hukum harus memuat prinsip-prinsip moral,sehingga hukum yang ada mempunyai kekuatan makanya sebagai hukum,yaitu keadailan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

yustitia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Yustitia merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Prodi Hukum Universitas Madura (UNIRA) Terbit pertama kali pada tahun Mei 2017. Terbit setahun dua kali yakni pada bulan Mei dan Desember. Jurnal Yustitia mengundang peneliti, dosen, dan praktisi untuk mempublikasikan hasil penelitian dan ...