Hukum dan Moral menjadi perdebatan akademisi sepanjang masa, khususnya dalam aliran hukum alam dan paradigma positivisme hukum. Kedua aliran ini dalam memandang hubungan hukum dan moral mempunyai perbedaan yang sangat tajam. Positivisme hukum yamg mulai berkembang pada abad ke-19 lebih mengutamakan kepastian hukum,yang menekankan pada bunyi peraturan perundang-undangan.Cara hukum yang positivistik tersebut,tidak biasa diharapkanuntuk mencapai sisi keadilan substantive.Sebaliknya Hukum Alam memandang erat hubungan antara hukum dan moral.Dalam perspektif hukum alam, hukum harus memuat prinsip-prinsip moral,sehingga hukum yang ada mempunyai kekuatan makanya sebagai hukum,yaitu keadailan.
Copyrights © 2020