Jurnal Yustitia
Vol 20, No 1 (2019): JURNAL YUSTITIA

KEKUATAN HUKUM PENYERAHAN WEWENANG MEDIS DAN INFOCONSENT OLEH DOKTER KEPADA PERAWAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN

Agustri Purwandi (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 May 2019

Abstract

Pendelegasian merupakan pelimpahan kewenangan dalam proses pengalihan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh dokter kepada perawat, pelaksana program atau pelayanan untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu. Perbuatan hukum dalam dunia medis dilakukan dengan adanya pelimpahan kewenangan  dan informed consent dalam pemberian asuhan kesehatan. Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang diakui dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa penerapan hukum tentang kekuatan hukum penyerahan wewenang dan informed consent, harus dilakukan dengan benar sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ada, disamping itu, para medis maupun non-para medis sudah mengetahui dan memahami aturan serta akibat terhadap tindakan yang akan dilakukan sehubungan dengan pelimpahan kewenangan dan pemberian informed consent tersebut.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

yustitia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Yustitia merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Prodi Hukum Universitas Madura (UNIRA) Terbit pertama kali pada tahun Mei 2017. Terbit setahun dua kali yakni pada bulan Mei dan Desember. Jurnal Yustitia mengundang peneliti, dosen, dan praktisi untuk mempublikasikan hasil penelitian dan ...