AbstrakPerbuatan atau tindak pidana korupsi telah marak di segala sendi kehidupan bernegara, terutama di Indonesia. Korupsi dilakukan oleh orang berkrah putih (white colar crime) yang duduk di pemerintahan. Namun, perbuatan korupsi itu juga diulas baik di dalam Alquran, Hadis, dan KUHP. Mengetahui masalahnya berarti harus ada solusi yang baik untuk dapat mengatasinya, paling tidak dapat meminimalisir tindakan korupsi tersebut. Dalam tulisan ini dipaparkan tentang tindak antisipatif menanggulangi tindak pidana korupsi dalam tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif.
Copyrights © 2018