Militer adalah sebuah profesi dari Prajurit subyek hukum dalam system hukum di Indonesia, disamping tugas dan kewajibannya mengabdi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dia adalah juga sebagai Individu yang mempunyai jiwa kemanusiaan biasa. Orang ketika melakukan tindak pidana berstatus sebagai Prajurit atau dipersamakan dengan Prajurit, atau suatu kelompok karena undang-undang dipersamakan dengan Prajurit atau karena keputusan Panglima dengan persetujuan Mentri Kehakiman harus diadili di Pengadilan Militer adalah tunduk dan menjadi yustiabel Peradilan Militer.Karena beban tugas dan tangungjawab yang begitu berat maka Prajurit diberi latihan dan dibekali kemampuan tempur yang memadai, untuk itu aturan hukum yang mengikat Prajurit juga harus keras dan tegas. Karena beban tugas itu pula maka penjatuhan pidanapun harus lebih berat dari pada masyarakat sipil, bahkan hukuman tambahan pemecatan hal yang luar biasa dijatuhkan pada diri seorang Prajurit yang melanggar hukum.Hukuman tambahan ini diberlakukan bagi Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana dan dianggap bahwa perbuatannya dinilai dapat merusak sendi-sendi kehidupan prajurit. Pada penelitian ini dilakukan dalam ragka untuk mengetahui ketentuan hukum terhadap pidana tambahan pemecatan dengan menganalisa Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor:142-K/PM.III-12/AD/XII/2020.Bagi hakim Militer, selain mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI, harus pula diperhatikan asas-asas serta doktrin-doktrin yang dipegang teguh oleh TNI serta memperhatikan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara. Sehingga seorang prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana dapat dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI.
Copyrights © 2022