Jurnal Yustitia
Vol 19, No 2 (2018): JURNAL YUSTITIA

TRADISI BHEN-GIBHEN PADA PERKAWINAN ADAT MADURA PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM

Jamiliya Susantin (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Jan 2019

Abstract

Tradisi bhen-gibhen pada perkawinan adat Madura ditinjau dari perspekrtif sosiologi hokum Alfred Schutz dan sosiologi hokum emile Durkheim, ada dua teori yakni teori fenomenologi dan teori fakta social. Teori fenomenogi menurut Alfred Schutz adalah dipusatkan terhadap satu aspek dunia sosial yang disebut kehidupan dunia atau dunia kehidupan sehari-hari. Dan Fakta social nomaterial, yakni sesuatu yang dianggap nyata (external). Fakta social jenis ini merupakan fenomena yang bersifat inter subjektif yang hanya dapat muncul dari dalam kesadaran manusia. Maka atas fenomena ini, masyarakat mempunyai kesadaran kolektif yang membuahkan nilai-nilai dan menjadikan nilai-nilain tersebut sebagai sesuatu yang ideal perindividual. Tradisi bhen-gibhen ini terbentuk bukan karena adanya kesenangan atau kontrak social, namun melainkan adanya factor lain yang lebih penting dari itu yakni collective conciousness atau kesadaran kolektif.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

yustitia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Yustitia merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Prodi Hukum Universitas Madura (UNIRA) Terbit pertama kali pada tahun Mei 2017. Terbit setahun dua kali yakni pada bulan Mei dan Desember. Jurnal Yustitia mengundang peneliti, dosen, dan praktisi untuk mempublikasikan hasil penelitian dan ...