Berangkat dari penjelasan bahwa Maqashid al-Syari’ah merupakan salah satu elemen penting dalan hukum Islam, maka dalam merumuskan bentuk relasi dengan KIHSP, KIHESB dalam hukum Ham, Maqashid al- Syari’ah mutlak diperlukan sebagai nilai dan metode. Hal ini dikarenakan oleh keberadaan Maqasid al- Syari’ah sebagai wadah kemaslahatan yang diakui oleh al-Syari’, atau kita kenal dengan istilah al-maslahah al-mu’tabarah. Sehingga diharapkan produk hukum yang dihasilkan dapat memenuhi dua kriteria pokok, sebagai mana dimaksudkan oleh Imam al-Syatibiy, yakni: (1) sejalan dengan kehendak al-Syari’; dan (2) membawa kemaslahatan pada manusia. Sementara itu muatan yang terdapat di dalam instrumen pokok, instrumen khusus dan instrumen tambahan Hak Asasi Manusia baik dalam KIHSP, KIHESB sebagian memang ada yang bertentangan dengan formulasi hukum Islam klasik yang menjadi karakter masyarakat arab masih nampak dalam sejumlah ketentuan hukum Islam, seperti di catat oleh An-Na’im, premis tersebut misalnya bisa saja dijumpai dalam kasus perbudakan dan deskriminasi berdasarkan agama dan gender. Namun sebagian yang lain dari instrumen pokok HAM tersebut ketika dikaitkan dengan prinsip maqosid al-syariah demi untuk membawa kemaslahatan bagi segenap umat manusia berdasar lima prinsip tujuan syara’ maka bisa saling melengkapi dan saling menguatkan, oleh karena prinsip hukum Ham sama-sama ingin menjamin prinsip hak asasi manusia.
Copyrights © 2019