Jurnal Yustitia
Vol 21, No 1 (2020): JURNAL YUSTITIA

TINJAUAN HUKUM UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNA AIR MINERAL ISI ULANG TANPA IJIN

Agustri Purwandi (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 May 2020

Abstract

Persaingan usaha Air Minum Dalam Kemasan pada saat ini sangat ketat, karena begitu banyaknya depot-depot air minum isi ulang yang banyak bermunculan, sehingga muncul suatu permasalahan di masyarakat yaitu depot air minum yang tidak berijin atau tidak mengutamakan keamanan bagi para penggunanya dalam bersaing tidak menggunakan cara yang sehat. Para pelaku usaha hanya mengutamakan keuntungannya saja tanpa memperhatikan aturan-aturan yang telah ditentukan. Tentu saja ini adalah suatu kerugian pada konsumen, dan kepada pelaku usaha dituntut untuk bisa bertanggung jawab dalam masalah ini sehingga pihak konsumen dan pelaku usaha dalam hal hak-hak dan kewajibannya bisa sama-sama terpenuhi dan tidak merugikan salah satu pihak.Berdasarkan pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganĀ  Konsumen, konsumen adalah setiap pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

yustitia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Yustitia merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Prodi Hukum Universitas Madura (UNIRA) Terbit pertama kali pada tahun Mei 2017. Terbit setahun dua kali yakni pada bulan Mei dan Desember. Jurnal Yustitia mengundang peneliti, dosen, dan praktisi untuk mempublikasikan hasil penelitian dan ...