Persaingan usaha Air Minum Dalam Kemasan pada saat ini sangat ketat, karena begitu banyaknya depot-depot air minum isi ulang yang banyak bermunculan, sehingga muncul suatu permasalahan di masyarakat yaitu depot air minum yang tidak berijin atau tidak mengutamakan keamanan bagi para penggunanya dalam bersaing tidak menggunakan cara yang sehat. Para pelaku usaha hanya mengutamakan keuntungannya saja tanpa memperhatikan aturan-aturan yang telah ditentukan. Tentu saja ini adalah suatu kerugian pada konsumen, dan kepada pelaku usaha dituntut untuk bisa bertanggung jawab dalam masalah ini sehingga pihak konsumen dan pelaku usaha dalam hal hak-hak dan kewajibannya bisa sama-sama terpenuhi dan tidak merugikan salah satu pihak.Berdasarkan pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganĀ Konsumen, konsumen adalah setiap pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Copyrights © 2020