Hakim merupakan jabatan yang mempunyai tugas memeriksa dan memutus suatu perkara. Seseorang yang memiliki jabatan sebagai Hakim tentunya juga menjalankan tugas untuk memeriksa dan memutus suatu perkara. Sejak tahun 2008 pemerintah secara bertahap melakukan upaya perbaikan kesejahteraan bagi para hakim, baik melalui gaji pokok dan tunjangan hakim, maupun melalui remunerasi. Ketentuan kesejahteraan bagi para hakim yang diberlakukan mulai tahun 2008 itu ternyata masih menuai masalah. Hal itu bukan saja karena tidak seimbangnya dengan biaya yang harus dikeluarkan oleh seorang hakim, lebih-lebih bagi hakim yang bertugas di Pengadilan Kelas II, yang rata-rata berada di daerah terpencil, tetapi juga karena tidak sesuainya dengan status para hakim selaku pejabat Negara. Sementara penegak hukum lainnya yang sama-sama berstatus sebagai pejabat Negara mendapat kesejahteraan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan para hakim.
Copyrights © 2019