Kajian ini didasari atas ditetapkannya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Terbitnya UU ini membawa perubahan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah, termasuk diantaranya adalah terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan Informatika. Dalam kajian ini akan di analisis hubungan pemerintahan pusat dan daerah dalam penyelenggaraan kebijakan komunikasi dan informatika pasca ditetapkannya UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kajian dilakukan dengan cara pendekatan yuridis normatif. Hasil kajian memperlihatkan pasca ditetapkannya UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terjadinya perubahan dalam rumpun dan pembagian urusan komunikasi dan informatika di daerah. Perubahan terhadap rumpun urusan komunikasi dan informatika berkonsekuensi terhadap perubahan nomenklatur kelembagaan perangkat daerah yang menangani urusan komunikasi dan informatika. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika Pemda wajib berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Kementerian Kominfo
Copyrights © 2023