Era globalilisasi yang ditandai dengan kemajuan teknologi, informasi dan komunikasi menuntut pelayanan kepada publik yang lebih cepat dan tepat. Mengingat akses pelayanan tidak lagi dengan metode kuno atau manual yang hanya menghandalkan tenaga sumber daya masyarakat (SDM) semata, namun harus mampu memadukan kolaborasi antara keberadaan SDM dengan teknologi, informasi dan komunikasi. Pemanfaatan teknologi informatika menjadi kebutuhan pada setiap sektor, termasuk sektor pelayanan pemerintahan, sehingga membawa dampak signifikan bagi kemajuan sebuah negara, khusus pemerintah daerah. Pemanfaatan teknologi informatika membuat komunikasi semakin mudah dan cepat, akses informasi semakin mudah, dapat mempersingkat waktu dan menghemat biaya. Untuk meningkatkan pelayanan publik yang prima dan baik dengan menghandalkan pada pelayanan berbasis elektronik, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan payung hukum berupa Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) menjadi sebuah dorongan bagi instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk saling berkolaborasi guna menerapkan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik dan digitalitasi atau lazim disebut Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023