Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dan pengembangan (Research and Developement) dengan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber Data primer berupa data hasil wawancara dari tiga informan yaitu, Panitera Pengadilan serta Mediator non Hakim dan didukung dengan observasi serta dokumentasi Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Selama masa pandemi Covid-19 kecenderungan kasus cerai gugat di Pengadilan Agama Medan tidak mengalami perubahan jumlah perkara yang signifikan, hanya saja pada bulan April dan Mei terjadi penurunan jumlah kasus gugat cerai dikarenakan dibatasi jumlah perkara yang ingin di daftarkan oleh pencari keadilan. (2) Kelima faktor tersebut menjadi tolak ukur efektivitas mediasi di Pengadilan Agama yakni, faktor hukum, faktor penegakan hukum, faktor sarana dan prasana, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Sehingga pada perkara perceraian tolak ukur keberhasilan mediasi adalah banyaknya jumlah perkara yang dicabut (3) Mediasi yang dilakukan secara online belum efektif sebagai alternative penyelesaian sengketa dalam upaya perdamaian para pihak yang ingin melakukan perceraian sehingga diperlukan pembaruan hukum terkait peraturan yang mengatur tentang Mediasi secara online yang dilengkapi insfratuktur telekomunikasi, sistem keamanan, dan lembaga mediasi online terutama di masa pandemi Covid-19.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022