Poligami dan keadilan adalah dua hal yang tidak mungkin dipisahkan. Keadilan adalah asas yang menjadi tempat tumbuhnya hukum, termasuk ihwal poligami. Islam menegaskan prasyarat kebolehan poligami diaksentuasikan dengan rasa dan kemampuan untuk berlaku adil (Q.S. al-Nisa (4) ayat 3. Dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan kepastian berlaku adil, banyak negara muslim akhirnya mereformasi hukum keluarga yang menjadikan poligami sebagai aspek terpenting untuk diperhatikan, di antaranya adalah Tunisia dan Indonesia. Namun, sampai saat ini, belum ada yang memperhatikan secara serius soal konsekuensi hukum poligami yang tidak sejalan dengan keadilan. Dengan menggunakan teori kepastian hukum dan maslahah mursalah, artikel ini akan mengulas soal konsekuensi tersebut; dan pengumpulan data hingga penyimpulan, artikel ini menggunakan jenis penelitian normatif. Indonesia tidak memiliki aturan tegas yang memebrikan sanksi terhadap kejahatan poligami, tapi menerapkan sistem administrasi yang sulit. Sedangkan Tunisia, secara tegas mengatur ketentuan pidana dalam poligami.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022