Menurut Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah Negara yang diakui. Karena penderitaan akibat pelanggaran norma, maka hukum ditegakkan untuk memelihara hubungan antar pribadi yang damai. Kriminalisasi perdagangan manusia, khususnya perdagangan anak, bukanlah isu baru, namun merupakan isu yang terus berlangsung dan belum tuntas penyelesaiannya. Ini menjelaskan mengapa perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi komersial terus meningkat. Teknik Yuridis Normatif-Empiris yang diterapkan melalui telaah pustaka dan pengamatan langsung terhadap obyek digunakan dalam tulisan ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk Mengetahui, memahami dan menganalisis implementasi penjatuhan sanksi serta kebijakan penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Anak.Kata Kunci : Hukum, Tindak Pidana, Perdagangan Anak
Copyrights © 2023