Ketika Organisasi Kesehatan Dunia pertama kali mengumumkan COVID-19 berasal dari Wuhan, warga atau keturunan China di seluruh dunia dianggap sebagai penyebar utama penyakit tersebut, padahal siapa pun dapat menyebarkan Covid-19. Stigma negatif terbentuk dan tertuju kepada semua komunitas Tionghoa yang ada di seluruh dunia. Stigma negatif ini kemudian berujung kepada praktik rasisme dan ujaran kebencian kepada mereka, tidak terkecuali komunitas Tionghoa-Kanada. Tidak hanya kepada komunitas Tionghoa-Kanada saja, komunitas kulit hitam Kanada juga menjadi korban praktik rasisme selama pandemi Covid-19 yang tentunya merugikan mereka. Tulisan ini bertujuan untuk mengungkap bagaimana praktik rasisme yang ditujukan kepada komunitas Tionghoa-Kanada dan kulit hitam selama pandemi Covid-19 mengancam keamanan manusia mereka. Tulisan ini menggunakan konsep keamanan manusia oleh UNDP yang mengukur indikator-indikator keamanan manusia apa saja yang terganggu dengan adanya fenomena rasisme ini. Metode yang digunakan adalah kualitatif, dengan teknik studi pustaka dalam menemukan sumber-sumber yang relevan dengan pembahasan, melalui proses analisis yang mendalam terhadap buku, jurnal, dan tulisan-tulisan resmi yang dikeluarkan oleh sumber terpercaya. Hasilnya bahwa praktik rasisme yang ditujukan kepada komunitas Tionghoa-Kanada dan kulit hitam mengancam keamanan manusia mereka. Setidaknya ada empat elemen keamanan manusia yang terancam, yaitu keamanan ekonomi, keamanan individu, keamanan kesehatan, dan keamanan komunitas.
Copyrights © 2023