Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bertujuan untuk mengungkap makna simbolik falsafah “Eppa Ju” dalam Pernikahan Masyarakat Bugis Sidenreng Rappang. Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Sidenreng Rappang dengan menggunakan teknik dokumentasi, observasi, dan wawancara. Data yang terkumpul selanjutnya dianalisis dengan memecahkan tipologi tanda berdasarkan teori Charles Sanders Pierce. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa Di daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan masyarakat bersuku Bugis memiliki falsafah “Eppa ju” yang sampai saat ini masih dijunjung tinggi khusunya dalam menghadapi pernikahan. Eppa ‘ju’ ini menjadi kewajiban dan tanggung jawab calon mempelai laki-laki sebelum melamar seorang gadis untuk dinikahi. Eppa ‘ju’ itu yaitu: (1) aju, (2) waju, (3) ukkaju, (4) aju-aju. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan diketahui bahwa falsafah “eppa ju” dalam adat pernikahan ini mencakup simbol dari empat pertanyaan dasar yaitu Pertama, aju (kayu) yang bermakna mampu mendirikan rumah atau menyediakan rumah bagi istri dan keluarganya kelak setelah pernikahan. Kedua, waju (baju) yang bermakna mampu menyediakan pakaian, perhiasan, dan peralatan kosmetik bagi istri dan keluarganya kelak setelah pernikahan. Ketiga, ukkaju (sayuran) yang bermakna siap menyediakan kebutuhan makanan bagi istri dan keluarganya kelak setelah menikah. Keempat, aju-aju (kayu-kayu) yang bermakna mampu memberikan nafkah batin kepada istrinya setelah dinikahi.
Copyrights © 2022