Dari tahun 2019 sampai tahun 2020 seluruh Indonesia mengalami peningkatan permohonan dispensasi kawin sebesar 39.332 permohonan (naik 158,19 %). Jika yang menjadi sasaran adalah berkurangnya jumlah perkawinan di bawah usia 19 tahun, maka efektifitas peraturan perkawinan masih jauh dari yang diharapkan. Karena faktanya jumlah permohonan dispensasi kawin terus bertambah setiap tahun. Bukan hanya perkawinan secara resmi yang mengalami peningkatan namun juga ‘perkawinan di bawah tangan’. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui masalah-masalah yang melatarbelakangi perkawinan anak di masyarakat dan solusi dalam mengatasi dampak pasca pemberian dispensasi kawin. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor terbesar yang harus diantisipasi adalah adanya pergaulan bebas pada anak-anak yang mengakibatkan ‘pacaran dini’. Pergaulan bebas yang meningkat menunjukkan tingkat kepedulian orang tua atau wali menurun. Penyebab utama pergaulan bebas adalah kepedulian orang tua atau wali yang menurun, kepedulian orang tua atau wali sangat dibutuhkan anak agar dapat terhindar dari berbagai masalah, seperti dalam meningkatkan prestasi anak dan juga masalah lainnya seperti pergaulan bebas. Kontrol orang tua kepada anak akan mempengaruhi kontrol masyarakat, begitu seterusnya hingga ke tingkat negara. Pengadilan Agama perlu melakukan kerjasama dengan institusi-institusi pemerintah untuk mengatasi dampak perkawinan pasca pemberian dispensasi anak seperti dampak putus sekolah dapat bekerjasama dengan Dinas Pendidikan, dampak sosial dapat bekerjasama dengan Dinas Sosial, dampak Ekonomi dapat bekerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan, dampak ketahanan keluarga dapat bekerjasama dengan P2TP2A, dampak psikologi dan kesehatan anak dapat bekerjasama dengan Dinas Kesehatan.
Copyrights © 2023